Pasaman Barat, - Seorang mahasiswa di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berinisial SY, 22 tahun, diduga telah melakukan perbuatan Cabul (begal payudara) terhadap anak di bawah umur dengan inisial AR, 17 tahun.
Pelaku yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Pasbar tersebut melancarkan aksinya di Jalan Umum Plasma IV, Jorong Girimaju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Sabtu (13/8/2022) sore kemarin.
“Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/SPKT-Res Pasbar tanggal 13 Agustus 2022, ” kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal di Simpang Empat, Minggu (14/8/2022).
Dia menerangkan, kejadian berawal saat korban AR tengah melintas di jalan umum Plasma IV. Pada saat bersamaan tersangka memepet sepeda motor korban dan tersangka langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.
“Saat kejadian itu korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, ” jelasnya.
Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan tersangka.
Orangtua korban mendapatkan ciri-ciri tersangka dari keterangan korban dan akhirnya pelaku ditemukan di Jalan Umum Girimaju serta langsung diamankan dengan dibantu oleh masyarakat sekitar.
“Setelah mengamankan tersangka, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru, Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar, ” sebutnya.
Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa alias film porno. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka, untuk mendalami kemungkinan jika masih ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah. (**)